Wednesday, February 12, 2014

Hadits: Sumber hukum islam yang kedua


Rasulullah saw. bersabda:

“Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadits).” (H.R. Baihaqi)

Begitulah sabda Rasulullah kepada para sahabatnya. Sumberhukum adalah segala sesuatu yang dijadikan sebagai acuan, dasar, atau pedoman syariat Islam. Hukum yang bersifat mengikat dan memaksa membuat Al-Qur’an dan Hadits memiliki sifat yang mengikat dan memaksa juga sehingga siapapun yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum utama dan pertama adalah Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan Allah swt. secara bertahap kepada Rasulullah saw. yang berisi pengajaran tentang keimanan, peribadahan, dan budi pekerti. Al-Qur’an juga diturunkan sebagai penyempurnaan kitab-kitab sebelumnya. Karena kitab-kitab sebelumnya hanya bersifat indrawi sedangkan Al-Qur’an kekal abadi sepanjang zaman sehingga dapat disaksikan oleh semua umat manusia dari semua zaman dan tempat sampai akhir nanti.

“Dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab sebelumnya..” (Q.S 10:37)

Ketika kita kurang jelas memahami, atau tidak terdapat di dalam Al-Qur’an, hadits menjadi acuan kita yang berikutnya. Maka dari itu, hadits di sebut dengan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an, hadits secara umum adalah perkataan, perbuatan, dan penetapan Rasulullah saw. semasa Rasulullah saw. masih hidup, lalu hadits itu diriwayatkan, diturunkan, serta dibudayakan sehingga sampai saat ini kita masih bisa mengetahui hadits-hadits. Alhamdulillah…

“Apa yang diberikan Rasul (Muhammad) kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” (Q.S 35:31)

Hadits Shahih Bukhari adalah hadits yang terpercaya utama yang menjadi pegangan umat Islam. Dalam buku Ringkasan Shahih Bukhari, Syekh Nashiruddin al-Albani mensistematisasi ribuan hadits bukhari, sehingga memudahkan pembaca untuk menyimaknya. Syekh Nashiruddi al-Albani juga meringkan hadits-hadits Bukhari, dengan menghapus rangkaian sanad hadits dan menyeleksi matan hadits yang diulang-ulang. Beliau juga menguatkan matan hadits yang ada dengan riwayat dari perawi-perawi lain. Buku ini memperjelas dan memperkuat sumber hukum islam yang kedua ini yang diriwayatkan oleh Bukhari. Contoh lainnya adalah hadits pembagian warisan dalam Islam.

Buku pendidikan Islam yang banyak di toko buku Islam dan toko buku umum. Sangat bermanfaat untuk meningkatkan ketakwaan kita. Segera dapatkan buku ini di toko buku Islam di dekat rumah anda. Dan baca selengkapnya tentang buku Ringkasan Shahih Bukhari.

Tempat Jual buku Islam terlengkap di Indonesia.

No comments:

Post a Comment